Bersama lembaga Bandung Trust Advisory Group yang dipimpinya, Kang Sis telah banyak membantu menginisiasi dan memfasilitasi beberapa pemerintah daerah untuk melakukan reformasi pengadaan barang dan jasa
Pengadaan barang/jasa merupakan proses rutin yang dilakukan oleh Pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun daerah. proses pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang kegiatan pembangunan dan peningkatan pelayanan Publik. Dalam Proses pengadaan barang/jasa timbul beberapa permasalahan mendasar seperti :
- Mark-up. Yaitu penggelembungan harga baik sejak saat perencanaan dengan menetapkan harga yang tinggi, dan kemudian dikompromikan dengan calon penyedia barang dan jasa, sehingga barang dan jasa yang didapat bukanlah barang yang baik dan murah, tapi bisa jadi adalah barang yang buruk dan mahal.
- Kurangnya profesionalisme dan kapasitas dari pelaksana untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik. Banyak personel pengadaan yang tidak tahu atau berpura-pura tidak paham tentang peraturan yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa.
- Kurangnya integritas pimpinan birokrasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Dalam birokrasi sering ditemui panitia pengadaan yang diangkat adalah orang-orang yang dekat dengan pimpinan, walaupun tidak memiliki kapasitas yang cukup karena pimpinan memiliki interest agar panitia bisa diatur dan mengikuti kehendak pribadinya. Sementara tidak jarang mereka yang kompeten dan memiliki sertifikat justru tidak diangkat karena "tidak bisa diatur".
- Berkembangnya mental "Proyekisme" dalam tubuh birokrasi karena melalui setiap proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan, mereka mendapatkan income tambahan, baik melalui honorarium resmi maupun kickback dari Penyedia barang/jasa penyedia barang/jasa
Untuk mengatasi permasalahan – permasalahan tersebut, Pemerintah melakukan kegiatan reformasi pengadaan barang jasa dengan dikeluarkannya beberapa Kebijakan dari mulai tingkat Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 sampai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012. Ada beberapa solusi yang disusun oleh pemerintah seperti :
- Menyusun standar Dokumen Pengadaan. Dengan adanya dokumen pengadaan yang terstandar diharapkan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam penyusunan dokumen pengadaan. Dengan demikian jika daerah akan melaksanakan pengadaan barang/jasa tinggal menggunakan standar dokumen pengadaan yang telah disediakan.
- Pengumuman rencana Umum Pengadaan (RUP) pada awal tahun anggaran. Pengumuman RUP di awal tahun dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegiatan pengadaan yang tidak ada dalam rencana kegiatan awal yang telah disusun sebelumnya.
- Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ada kolusi atau kongkalikong antara penyedia barang/jasa dengan pemberi pekerjaan atau panitia pengadaan salah satu sebabnya adalah karena adanya pertemuan pada saat proses pengadaan masih berlangsung. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah mulai tahun anggaran 2013 mewajibkan semua pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik melalui LPSE. Manfaat lain yang didapatkan dengan adanya e-proc adalah jumlah efisiensi anggaran yang didapatkan semakin tinggi, begitu pula dengan tingkat kompetisi antara penyedia barang/jasa menjadi semakin sehat.
- Pembentukan Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa (ULP). ULP dibentuk dengan tujuan agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalah kurangnya tenaga bersertifikat pengadaan barang/jasa. Selain itu pula, pengadaan melalui ULP membuat pelaksanaan pengadaan barang/jasa menjadi lebih terkoordinasi dengan baik.